LEBAK- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak diperbolehkan merangkap jabatan atau pekerjaan tertentu, termasuk menjadi pengusaha tambang pasir, karena dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang berlaku untuk anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota. Hal itu dikatakan Eli Sahroni dalam rilisnya kepada media ini di Rangkasbitung
Eli Sahroni mengatakan, beberapa alasan utama larangan bagi anggota legislatif akan timbul konflik kepentingan karena sebagai anggota DPRD, tugas pokoknya adalah mewakili rakyat, menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap pemerintah daerah, termasuk pengawasan perizinan dan kegiatan usaha pertambangan di daerahnya.
"Kendati Medi Juanda membuka usaha tambang pasirnya di Cikasantren Desa Pagintungan Kec Jawilan Kabupaten Serang itu sama saja karena Kab Serang masih Provinsi Banten Republik Indonesia,dan lokasi itu berada di perbatasan dengan Rangkasbitung Kab Lebak ", kata king badak panggilan akrab Eli Sahroni
Eli Sahroni menjelaskan ,menjadi pengusaha di sektor yang sama secara langsung dapat menimbulkan konflik kepentingan, potensial atau aktual dan mengganggu netralitas dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut.
" Seharusnya Medi baca UU No 17 Tahun 2017 ,lalu memberikan contoh kepada masyarakat dalam menegakan peraturan perundang- undangan bukan malah melanggarnya", kata Eli Sahroni
Dikatakanya , Sebagai anggota legislatif ada Etika atau Kode Etik yang harus di jaga, itu bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas dewan. Kader partai nasdem anggota DPRD Lebak yang rangkap jabatan sebagai pengusaha tambang dapat dianggap melanggar etika dan mengarah pada penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau kelompok usahanya.
" Pihak berwenang yang memiliki kewenangan agar segera menonaktifkan secara permanen terhadap Medi Juanda dari jabatan anggota DPRD Lebak karena telah melakukan pelanggaran hukum perundang- undangan ", ungkap eli sahroni ketua umum DPP Badak Banten Perjuangan
Eli Sahroni, menambahkan , Anggota DPRD adalah pejabat pelayanan publik yang dilarang memiliki pekerjaan lain di luar tugas pokoknya sebagai pelayan masyarakat.
" Secara hukum, kegiatan pertambangan, termasuk tambang pasir, juga harus memiliki izin usaha pertambangan yang sah (IUP) dan mematuhi semua peraturan perundang-undangan terkait lingkungan dan tata kelola,apakah itu semuanya di tempuh?, keterlibatan anggota dewan dalam bisnis berpotensi melanggar aturan ", imbuhnya



Tidak ada komentar:
Posting Komentar