Dugaan Penghinaan Terhadap Wakil Bupati oleh Bupati, Sanksi dan Aturan Undang-Undang Berlaku - Suara Lintas Banten

Breaking

Ruang Iklan

screencapture-suaralintasbanten-blogspot-2025-12-24-16-37-35

Post Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 31 Maret 2026

Dugaan Penghinaan Terhadap Wakil Bupati oleh Bupati, Sanksi dan Aturan Undang-Undang Berlaku


Lebak – Polemik dugaan penghinaan yang dilakukan oleh seorang Bupati Lebak terhadap Wakil Bupatinya menjadi sorotan publik. Peristiwa ini menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk aktivis dan pengamat pemerintahan daerah yang menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan etika kepemimpinan.


Secara aturan, hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan satu kesatuan dalam menjalankan roda pemerintahan, sehingga dituntut menjaga keharmonisan, etika, serta saling menghormati.


Penghinaan secara verbal maupun tindakan yang merendahkan martabat pejabat negara dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika jabatan. Bahkan, jika memenuhi unsur tertentu, hal tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait penghinaan atau pencemaran nama baik.

Selain itu, sanksi administratif juga dapat dikenakan. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala daerah. Jika terbukti melanggar, Bupati dapat diberikan teguran, peringatan keras, hingga usulan pemberhentian sesuai mekanisme yang berlaku.


Aktivis KPKB Dede Mulyana menilai, tindakan penghinaan dalam lingkup pemerintahan bukan hanya persoalan pribadi, tetapi berdampak pada stabilitas birokrasi dan kepercayaan publik. “Pemimpin seharusnya menjadi contoh dalam menjaga etika dan komunikasi, bukan justru mempertontonkan konflik di ruang publik,” ungkapnya .

.

Dede juga menegaskan pentingnya penyelesaian secara bijak dan terbuka agar tidak mengganggu jalannya pelayanan kepada masyarakat. Mereka mendorong adanya klarifikasi resmi serta langkah mediasi antara kedua pihak.

Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pejabat publik agar senantiasa menjunjung tinggi etika, profesionalitas, dan aturan hukum dalam menjalankan amanah jabatan.


Penulis : Dede Mulyana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad