Bapenda Kabupaten Lebak Imbau Wajib Pajak Bayar PBB-P2 Secara Non Tunai, Tegaskan SPPT Bukan Bukti Pembayaran Sah - Suara Lintas Banten

Breaking

Ruang Iklan

screencapture-suaralintasbanten-blogspot-2025-12-24-16-37-35

Post Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 05 Mei 2026

Bapenda Kabupaten Lebak Imbau Wajib Pajak Bayar PBB-P2 Secara Non Tunai, Tegaskan SPPT Bukan Bukti Pembayaran Sah


Lebak – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak terus mendorong masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026.

Melalui Surat Edaran Bupati Lebak Nomor B.900.1.13.1/83-Bapenda/III/2026, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pembayaran pajak daerah sebelum jatuh tempo, yaitu paling lambat 30 September 2026.


Selain itu, Bapenda Lebak juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan sistem pembayaran non tunai (cashless) sebagai bagian dari implementasi digitalisasi daerah dan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal digital seperti QRIS, marketplace, hingga jaringan ritel modern.


Namun, dalam kesempatan tersebut, Bapenda Lebak menegaskan hal penting yang masih sering disalahpahami oleh masyarakat.


Plt Kepala Bapenda Kabupayen Lebak Agung Budi Santoso menekankan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) bukan merupakan bukti sah pembayaran pajak, melainkan hanya dokumen yang berisi informasi besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.


“Masih banyak masyarakat yang mengira SPPT itu tanda sudah bayar. Padahal bukan. SPPT hanya surat pemberitahuan pajak terutang. Bukti sah pembayaran adalah struk atau bukti transaksi dari kanal pembayaran resmi,” tegas Agung . 


Ia juga menambahkan bahwa masyarakat wajib menyimpan bukti pembayaran, baik dalam bentuk cetak maupun digital, sebagai arsip resmi apabila diperlukan di kemudian hari. 


Agung menjelaskan bahwa digitalisasi pembayaran pajak bertujuan untuk memberikan kemudahan, keamanan, dan transparansi bagi masyarakat.


“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan layanan pembayaran non tunai yang sudah tersedia. Ini lebih praktis, aman, dan tercatat dengan baik. Yang terpenting, setelah membayar, pastikan menyimpan bukti pembayarannya,” ujarnya.


Selain PBB-P2, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pembayaran pajak daerah lainnya, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui program Samsat Ceria sesuai ketentuan yang berlaku.


Melalui imbauan ini, Pemerintah Kabupaten Lebak berharap partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak dapat terus meningkat sebagai bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.


“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, kami mengajak seluruh warga Lebak untuk taat pajak dan tidak menunda pembayaran,” tutupnya.


(Rizkhi Alfiansyah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad