LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak menyambut positif kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya mempermudah masyarakat memiliki rumah layak huni, tetapi juga berpotensi menggerakkan roda perekonomian daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Kabupaten Lebak, Widy Ferdian, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk menekan biaya kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Pembebasan BPHTB diharapkan dapat membantu masyarakat memiliki hunian yang layak sekaligus mendorong peningkatan pembangunan perumahan di Kabupaten Lebak," ujar Widy di Lebak, Selasa.
Menurutnya, sektor perumahan memiliki dampak ekonomi yang luas karena berkaitan dengan lebih dari 140 sektor usaha turunan. Aktivitas pembangunan perumahan diperkirakan akan meningkatkan permintaan material bangunan, jasa konstruksi, sektor perbankan, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sekaligus membuka lebih banyak lapangan pekerjaan.
Ia menambahkan, berkembangnya industri perumahan akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat dan kesejahteraan ekonomi daerah.
Widy menjelaskan, selama ini beban BPHTB sebesar lima persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) masih menjadi kendala bagi sebagian masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan adanya pembebasan biaya tersebut, dana yang sebelumnya dialokasikan untuk BPHTB dapat dimanfaatkan sebagai uang muka rumah atau memenuhi kebutuhan pokok keluarga.
Ia juga memperkirakan kebijakan ini berpotensi meningkatkan serapan akad rumah subsidi bagi MBR sekitar 15 hingga 25 persen setiap tahun.
Untuk memastikan program berjalan tepat sasaran, Pemerintah Kabupaten Lebak akan menyiapkan sistem tata kelola dan pengawasan berbasis digital guna mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh spekulan tanah maupun pihak yang tidak memenuhi kriteria MBR.
Selain itu, pembebasan BPHTB hanya berlaku bagi rumah bersubsidi atau rumah MBR yang memenuhi spesifikasi teknis serta batasan harga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak berlaku untuk rumah komersial.
Sertifikat tanah maupun rumah yang memperoleh fasilitas tersebut akan diberikan catatan khusus oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemilik tidak diperbolehkan mengalihkan, menjual, ataupun menyewakan rumah dalam jangka waktu tertentu, yakni antara lima hingga sepuluh tahun.
"Apabila ketentuan itu dilanggar, fasilitas pembebasan BPHTB akan dibatalkan dan penerima diwajibkan membayar BPHTB yang terutang beserta sanksi denda," tegas Widy.
(Romli rencong)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar